Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia || PPKn || Kelas 11 Semester 1 KURTILAS Revisi

 Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, dan merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak dapat diganggu gugat.

Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam UU yang harus dilaksanakan agar HAM tegak dan terlaksana.

Bila HAM dicabut dari manusia, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.


PENGERTIAN HAM MENURUT TOKOH PENTING

1. Jan Materson (Komisi HAM PBB)

"Human rights could be generally defines as those right which area inherent in our natural and without we can't live as human being."

HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Makna dari HAM :

a. HAM adalah hak alamiah diri setiap manusia sejak lahir ke dunia.

Hak alamiah berarti sesuai kodrat sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Siapapun dan apapun tidak diperkenankan merampas HAM. Batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain.

b. HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai kodratnya

2. Ahmad Sanusi

Hak tersebut disebut sebagai HAM karena bersumber pada sifat hakekat manusia sendiri yang diberikan Tuhan YME, bukan karena diberikan oleh negara/hukum.

HAM bukan sekedar hak dasar, tetapi juga standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional, dan juga global.

3. John Locke

HAM adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang dikodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.

4. Prof. Darji Darmodiharjo

HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME. Hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban yang ada.

5. Jan Materson

HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

6. Miriam Budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan, baik ras, gender, budaya, suku, dan agama.

7. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.


CIRI-CIRI HAM

1. Hakiki, artinya HAM sudah ada sejak manusia lahir.

2. Universal, artinya HAM berlaku untuk semua tanpa memandang apapun.

3. Tidak dapat dicabut,

4. Tidak dapat dibagi, artinya semua berhak mendapatkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya.


10 HAK DASAR MANUSIA

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 9-66 :

1. Hak untuk hidup

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak mengembangkan diri

4. Hak memperoleh keadilan

5. Hak atas kebebasan pribadi

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas kesejahteraan

8. Hak turut serta dalam pemerintahan

9. Hak wanita

10. Hak anak


MACAM-MACAM HAM

1. Hak Asasi Pribadi

    a. Kebebasan masuk dan ikut organisasi

    b. Kebebasan mengeluarkan pendapat

    c. Kebebasan memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan.

2. Hak Asasi Politik

    a. Menjadi warga negara

    b. Memilih dan dipilih

    c. Masuk dan mendirikan partai politik

3. Hak Asasi Ekonomi

    a. Memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan

    b. Kebebasan memilih pekerjaan

    c. Menjual, membeli, dan menyewa

4. Hak Asasi Hukum

    a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

5. Hak Sosial dan Budaya

    a. Mengembangkan dan berpatisipasi dalam kebudayaan

    b. Mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta

    c. Mendapat pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan lain.

6. Hak Asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan

    Mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.


BENTUK PELANGGARAN HAM

1. Diskriminasi, yaitu pembatasan, pelcehan, pengucilan karena perbedaan manusia atas SARA, Jenis kelamin, golongan, bahasa, keyakinan, politik, dsb.

2. Penyiksaan, yaitu perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit/penderitaan jasmani maupun rohani.


Pelanggaran bdk. Sifatnya :

a. Pelanggaran HAM Berat (mengancam nyawa)

Menurut UU RI Nomor 26 Tahun 2000 dibagi dua :

-Kejahatan Genosida (menghancurkan seluruh/sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,agama) dengan cara membunuh, penderitaan fisik dan mental yang berat, menciptakan kondisi kehidupan yang buruk, memaksa tindakan yang mencegah kelahirn, pemindahan paksa.

-Kejahatan Kemanusiaan, langsung terhadap penduduk sipil (pembunuhan,pemusnahan,perbudakan,pengusiran paksa,perampasan kebebasan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan paksa, kejahatan apartheid). Kejahatan apartheid yaitu sistem pemisahan ras oleh suatu pemerintahan dengan tujuan melindungi hak istimewa dari suatu ras/bangsa.

b. Pelanggaran HAM ringan (kelalaian, pencemaran lingkungan, dsb)


PENYEBAB PELANGGARAN HAM

1. Faktor Internal

a. Sifat egois

b. Rendahnya kesadaran HAM

c. Tidak toleran

2. Faktor Eksternal

a. Penyalahgunaan kekuasaan

b. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

c. Penyalahgunaan teknologi

d. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi


Beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :

a. Kerusuhan Tanjung Priok 12 September 1984.

b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia 27 Juli 1996.

c. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti 12 Mei 1998

d. Tragedi Semanggi I 13 November 1998 dan II pada 24 September 1999

e. Penculikan aktivis April 1997-April 1999.

f. Meninggalnya Munir (aktivis HAM) pada 7 September 2004 akibat racun arsenik.


DESKRIPSI HAM DARI BEBERAPA SUMBER HUKUM ( UNTUK LITERASI SAJA! )

1. Pasal 28 I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntun atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."

2. Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI Nomor 39 Tahun 1999

"Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiaap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

"Negara RI mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan."

3. Mukaddimah Universal Declaration of Human Rights

Pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia, karena merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.

4. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM

HAM = Hak Dasar seluruh manusia, anugerah dari Tuhan YME, bersifat kodrati, universal, dan abadi.

Setiap manusia diakui dan dihormati memiliki HAM yang sama tanpa memandang apapun.

Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembagn dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

5. Pancasila

6. TAP MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN

7.  UU RI Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

8. UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

9. Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengna Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2003 tentang RANHAM.

10. Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

11. Instruksi Presiden RI Nomor 126 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah

12. Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1945

13. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.


Sumber Referensi :

Modul Pembelajaran PPKn SMA Kelas 11 (Rizanur, M.Pd)

Buku Cetak PPKn Kemendikbud Kurtilas (Kontributor Naskah : Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sifat-sifat Gereja || Agama Katolik || Kelas 11 Semester 1 KURTILAS Revisi

Sumpah Pemuda dalam Masa Pergerakan Nasional || Sejarah Wajib || Kelas 11 Semester 1 KURTILAS Revisi

Sejarah Kedatangan Bangsa Belanda-Inggris ke Nusantara || Sejarah Wajib || Kelas 11 Semester 1 KURTILAS Revisi